๐Fatwa Syaikh Muhammad Al Imam hafizhahullah Soal:
๐จApa hukum menerima hadiah dari orang kafir terutama pada hari raya mereka? Jawab: Sudah ma’ruf (diketahui bersama) bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam …
Fatwa Syaikh Muhammad Al Imam hafizhahullah
๐ฆSoal:
Apa hukum menerima hadiah dari orang kafir terutama pada hari raya mereka?
๐กJawab:
๐Sudah ma’ruf (diketahui bersama) bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallamterkadang menerima hadiah dari orang kafir. Dan terkadang beliau menolak hadiah dari sebagian para raja dan pemimin kaum kafirin.
๐ Oleh karena itu para ulama memberikan kaidah dalam menerima hadiah dari orang kafir. Demikian juga halnya hadiah dari ahli maksiat dan orang yang menyimpang.
✔️Yaitu, jika hadiah tersebut tidak berpotensi membahayakan bagi si penerima, dari segi syar’i (agama), maka boleh.
❌Namun jika hadiah itu diberikan tujuannya agar si penerima tidak mengatakan kebenaran, atau agar tidak melakukan suatu hal yang merupakan kebenaran, maka hadiah tersebut tidak boleh diterima.
❗️Demikian juga jika hadiah itu diberikan dengan tujuan agar masyarakat bisa menerima orang-orang kafir yang dikenal tipu daya dan makarnya, maka saat itu tidak boleh menerima hadiah. Intinya, jika dengan menerima hadiah tersebut akan menimbulkan sesuatu berupa penghinaan atau setidaknya ada tuntutan untuk menentang suatu bagian dari agama kita, atau membuat kita diam tidak mengerjakan apa yang diwajibkan oleh Allah, atau membuat kita melakukan yang diharamkan oleh Allah, maka ketika itu hadiah tersebut tidak boleh diterima.
๐ปSumber: http://www.olamayemen.net/Default_ar.aspx?ID=8369
✒️Penerjemah: Yulian Purnama
๐Artikel Muslim.Or.Id
๐๐๐๐๐๐๐
๐๐ Hukum Hadiah Imlek dan Natal ๐๐
✒️By: Ustadz Aris
๐ถSyaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin mengatakan, “Para ulama berselisih pendapat jika ada non muslim yang memberikan hadiah dalam rangka hari raya mereka apakah boleh kita terima ataukah tidak.
❌Ada ulama yang mengatakan tidak boleh menerima hadiah dari non muslim di hari raya mereka dengan alas an karena menerima hadiah itu tanda setuju dan ridho dengan hari raya tersebut.
✔️Ada juga ulama yang mengatakan tidak mengapa menerimanya.
๐ซKesimpulannya, jika dengan menerima hadiah tersebut tidak ada hal yang terlarang dalam syariat yaitu adanya anggapan bahwa kita setuju dengan agama yang dipeluk oleh si non muslim maka jika tidak mengapa menerima hadiah tersebut.
๐๐๐ปMeski demikian, tidak menerima hadiah tersebut adalah tindakan yang lebih baik” [I’lam al Musafirin karya Ibnu Utsaimin hal 106].
๐ปhttp://ustadzaris.com/hukum-hadiah-imlek-natal
๐น๐ฟ๐น๐ฟ๐น๐ฟ๐น
Copas and Posted by๐ฉ:
BC Info Dakwah Islamic Center & Dakwah Majlis TaKlim Akhowat
Republished by ๐ channel telegram @BundaRusni
Http://bit.ly/1QmvcE9