Senin, 14 Desember 2015

๐Ÿ”ฐ๐ŸŽ Hukum Menerima Hadiah Dari Non-Muslim Di Hari Raya Mereka ๐ŸŽ๐Ÿ”ฐ

๐Ÿ“šFatwa Syaikh Muhammad Al Imam hafizhahullah Soal:

๐ŸŽจApa hukum menerima hadiah dari orang kafir terutama pada hari raya mereka? Jawab: Sudah ma’ruf (diketahui bersama) bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam …
Fatwa Syaikh Muhammad Al Imam hafizhahullah

๐Ÿ”ฆSoal:
Apa hukum menerima hadiah dari orang kafir terutama pada hari raya mereka?

๐Ÿ’กJawab:

๐ŸŽˆSudah ma’ruf (diketahui bersama) bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallamterkadang menerima hadiah dari orang kafir. Dan terkadang beliau menolak hadiah dari sebagian para raja dan pemimin kaum kafirin.

๐ŸŽ“ Oleh karena itu para ulama memberikan kaidah dalam menerima hadiah dari orang kafir. Demikian juga halnya hadiah dari ahli maksiat dan orang yang menyimpang.

✔️Yaitu, jika hadiah tersebut tidak berpotensi membahayakan bagi si penerima, dari segi syar’i (agama), maka boleh.

❌Namun jika hadiah itu diberikan tujuannya agar si penerima tidak mengatakan kebenaran, atau agar tidak melakukan suatu hal yang merupakan kebenaran, maka hadiah tersebut tidak boleh diterima.

❗️Demikian juga jika hadiah itu diberikan dengan tujuan agar masyarakat bisa menerima orang-orang kafir yang dikenal tipu daya dan makarnya, maka saat itu tidak boleh menerima hadiah. Intinya, jika dengan menerima hadiah tersebut akan menimbulkan sesuatu berupa penghinaan atau setidaknya ada tuntutan untuk menentang suatu bagian dari agama kita, atau membuat kita diam tidak mengerjakan apa yang diwajibkan oleh Allah, atau membuat kita melakukan yang diharamkan oleh Allah, maka ketika itu hadiah tersebut tidak boleh diterima.

๐Ÿ’ปSumber: http://www.olamayemen.net/Default_ar.aspx?ID=8369

✒️Penerjemah: Yulian Purnama
๐Ÿ“’Artikel Muslim.Or.Id

    ๐Ÿ€๐ŸŽ๐Ÿ€๐ŸŽ๐Ÿ€๐ŸŽ๐Ÿ€



๐ŸŽ๐ŸŽŠ Hukum Hadiah Imlek dan Natal ๐ŸŽŠ๐ŸŽ


✒️By: Ustadz Aris

๐Ÿ”ถSyaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin mengatakan, “Para ulama berselisih pendapat  jika ada non muslim yang memberikan hadiah dalam rangka hari raya mereka apakah boleh kita terima ataukah tidak.

❌Ada ulama yang mengatakan tidak boleh menerima hadiah dari non muslim di hari raya mereka dengan alas an karena menerima hadiah itu tanda setuju dan ridho dengan hari raya tersebut.

✔️Ada juga ulama yang mengatakan tidak mengapa menerimanya.

๐Ÿ’ซKesimpulannya, jika dengan menerima hadiah tersebut tidak ada hal yang terlarang dalam syariat yaitu adanya anggapan bahwa kita setuju dengan agama yang dipeluk oleh si non muslim maka jika tidak mengapa menerima hadiah tersebut.

๐Ÿ‘‰๐Ÿ‘๐ŸปMeski demikian, tidak menerima hadiah tersebut  adalah tindakan yang lebih baik” [I’lam al Musafirin karya Ibnu Utsaimin hal 106].

๐Ÿ’ปhttp://ustadzaris.com/hukum-hadiah-imlek-natal


     ๐ŸŒน๐ŸŒฟ๐ŸŒน๐ŸŒฟ๐ŸŒน๐ŸŒฟ๐ŸŒน

Copas and  Posted by๐Ÿ“ฉ: 
BC Info Dakwah Islamic Center & Dakwah Majlis TaKlim Akhowat




Republished by ๐ŸŒ channel telegram @BundaRusni
Http://bit.ly/1QmvcE9